<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: REVIEW EXPOSURE DRAFT AKUNTANSI SYARIAH</title>
	<atom:link href="http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/</link>
	<description>sedang berproses migrasi ke http://www.ajidedim.com</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Dec 2009 05:24:48 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: adek</title>
		<link>http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-1192</link>
		<dc:creator>adek</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2009 18:54:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-1192</guid>
		<description>Wah, saya masih harus belajar banyak nih tentang akuntansi syariah. Yanh menarik adalah, apakah sudah ada sistem informasi akuntansi syariah? Maksudnya, sudah adakah perangkat lunak komputer yang khusus untuk akuntansi syariah ya :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wah, saya masih harus belajar banyak nih tentang akuntansi syariah. Yanh menarik adalah, apakah sudah ada sistem informasi akuntansi syariah? Maksudnya, sudah adakah perangkat lunak komputer yang khusus untuk akuntansi syariah ya <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ariefin</title>
		<link>http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-1157</link>
		<dc:creator>ariefin</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2009 08:06:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-1157</guid>
		<description>Ass. Ww.
Tambahan lagi yang bersifat accruals, misalkan adanya deplesi, depresiasi dan amortisasi untuk pengeluaran biaya tertentu, dalam hal ini sama menganut accruals. Bahkan dalam cash basis pun pada akuntansi konvensional untuk hal tax purposes, maka untuk fixed assets dan lisensi kontrak jangka panjang tidak dianut pembebanan sekaligus, tetapi menganut deplesi dan depresiasi. Dalam aplikasi cash basis, semata-mata mencari keadilan untuk pendapatan dan biaya2 yang bersifat masa manfaat kurang dari atau sama dengan satu tahun. Dan hal ini, seyogianya juga tidak ada kendala dalam penggunaan system pembukuan yang elektronik.  semuanya dapat dibuat berdasarkan kepentingan pengguna dan menganut dasar/ prinsip2 yang disepakati. Mohon maaf bilamana saya salah tanggap dan salah mengerti akan maksud pendapat2 sebelumnya. Ini sekedar berbagi dan bertukar pendapat saja. Terimakasih dan wasssalam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ass. Ww.<br />
Tambahan lagi yang bersifat accruals, misalkan adanya deplesi, depresiasi dan amortisasi untuk pengeluaran biaya tertentu, dalam hal ini sama menganut accruals. Bahkan dalam cash basis pun pada akuntansi konvensional untuk hal tax purposes, maka untuk fixed assets dan lisensi kontrak jangka panjang tidak dianut pembebanan sekaligus, tetapi menganut deplesi dan depresiasi. Dalam aplikasi cash basis, semata-mata mencari keadilan untuk pendapatan dan biaya2 yang bersifat masa manfaat kurang dari atau sama dengan satu tahun. Dan hal ini, seyogianya juga tidak ada kendala dalam penggunaan system pembukuan yang elektronik.  semuanya dapat dibuat berdasarkan kepentingan pengguna dan menganut dasar/ prinsip2 yang disepakati. Mohon maaf bilamana saya salah tanggap dan salah mengerti akan maksud pendapat2 sebelumnya. Ini sekedar berbagi dan bertukar pendapat saja. Terimakasih dan wasssalam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ariefin</title>
		<link>http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-1156</link>
		<dc:creator>ariefin</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2009 07:52:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-1156</guid>
		<description>ass.ww. 
Saya belum tahu dan belum baca tentang dasar/SAK atau PSAK dimaksud. Saya baru mencari-cari tentang prinsip2 akuntansi syariah. Saya pernah belajar akuntansi konvensional, jadi memamng menarik bagi saya yang ingin belajar tentang SAK/PSAK.
Sehubungan dgn pnggunaan cash basis dan accruals basis, menurut saya harus konsisten. 
1. Kalau menganut cash basis dalam entitas maka seyogianya dalam penetapan pendapatan dan biaya juga beradasarkan cash basis 
2. Kalau menganut accruals dalam entitas maka seyogianya dalam penetapan pendapatan dan biaya juga dgn accruals. Asalkan accrualsnya berdasarkan reel bisnis misalkan dalam sewa menyewa yang pembayarannya secara periodik, misalkan bulanan, tahunan atau semesteran, atau nilai lisensi yang misalkan 5 tahunan, atau yang berkaitan dengan sunk cost yang menyangkut perolehan kontarak jangka panjang. Sepanjang accruals tersebut berdasarkan agreement yang valid dan sejalan dengan bisnis yang riil, [bukan dalam transaksi maya yang tidak ada riil-nya], menurut saya, logikanya tidak bertentangan dengan syariah[maaf ini pemahaman saya], Yang saya cuplik, bahwa harus terhindar dari riba, tdk menyangkut/ kandungan sifat2 judi, tidak spekulatif, tidak bersifat memeras/ zhalim/ berlebihan, dan tidak ada dasar riilnya/ maya/ bisnis derivative. Malahan Menurut saya accruals itu mendekati keadilan dan riil dipandang dari segment waktu dan alokasi transaksi. walaupun disana ada ikatan periode/term/ kontrak, baik bagi unsur pendapatan, maupun biaya. Sedangkan entitas tidak dipermasalahkan dalam penggunaan accruals. 
Namun demikian sesuatu yang saya belum tahu mengapa se-akan2 bahwa cash basis lebih islami dibandingkan dengan accruals. Mohon bantuan penjelasannya. Terima kasih dan wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ass.ww.<br />
Saya belum tahu dan belum baca tentang dasar/SAK atau PSAK dimaksud. Saya baru mencari-cari tentang prinsip2 akuntansi syariah. Saya pernah belajar akuntansi konvensional, jadi memamng menarik bagi saya yang ingin belajar tentang SAK/PSAK.<br />
Sehubungan dgn pnggunaan cash basis dan accruals basis, menurut saya harus konsisten.<br />
1. Kalau menganut cash basis dalam entitas maka seyogianya dalam penetapan pendapatan dan biaya juga beradasarkan cash basis<br />
2. Kalau menganut accruals dalam entitas maka seyogianya dalam penetapan pendapatan dan biaya juga dgn accruals. Asalkan accrualsnya berdasarkan reel bisnis misalkan dalam sewa menyewa yang pembayarannya secara periodik, misalkan bulanan, tahunan atau semesteran, atau nilai lisensi yang misalkan 5 tahunan, atau yang berkaitan dengan sunk cost yang menyangkut perolehan kontarak jangka panjang. Sepanjang accruals tersebut berdasarkan agreement yang valid dan sejalan dengan bisnis yang riil, [bukan dalam transaksi maya yang tidak ada riil-nya], menurut saya, logikanya tidak bertentangan dengan syariah[maaf ini pemahaman saya], Yang saya cuplik, bahwa harus terhindar dari riba, tdk menyangkut/ kandungan sifat2 judi, tidak spekulatif, tidak bersifat memeras/ zhalim/ berlebihan, dan tidak ada dasar riilnya/ maya/ bisnis derivative. Malahan Menurut saya accruals itu mendekati keadilan dan riil dipandang dari segment waktu dan alokasi transaksi. walaupun disana ada ikatan periode/term/ kontrak, baik bagi unsur pendapatan, maupun biaya. Sedangkan entitas tidak dipermasalahkan dalam penggunaan accruals.<br />
Namun demikian sesuatu yang saya belum tahu mengapa se-akan2 bahwa cash basis lebih islami dibandingkan dengan accruals. Mohon bantuan penjelasannya. Terima kasih dan wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: yacob ferdiansyah</title>
		<link>http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-978</link>
		<dc:creator>yacob ferdiansyah</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jan 2009 15:42:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-978</guid>
		<description>pusing euuy,,
besok lanjut lagi ah..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pusing euuy,,<br />
besok lanjut lagi ah..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: AKUNTANSI SYARIAH: Bagian Satu &#171; TAZKIYAH PERADABAN</title>
		<link>http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-770</link>
		<dc:creator>AKUNTANSI SYARIAH: Bagian Satu &#171; TAZKIYAH PERADABAN</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Dec 2008 04:30:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-770</guid>
		<description>[...] Link lain bertema Review Exposure Draft PSAK Akuntansi Syariah  [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Link lain bertema Review Exposure Draft PSAK Akuntansi Syariah  [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: AKUNTANSI SYARIAH: PENGANTAR (Bagian Dua) &#171; AKU CINTA DEMOKRASI?</title>
		<link>http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-761</link>
		<dc:creator>AKUNTANSI SYARIAH: PENGANTAR (Bagian Dua) &#171; AKU CINTA DEMOKRASI?</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Dec 2008 14:21:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-761</guid>
		<description>[...] Link lain bertema Review Exposure Draft PSAK Akuntansi Syariah  [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Link lain bertema Review Exposure Draft PSAK Akuntansi Syariah  [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Muksin</title>
		<link>http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-673</link>
		<dc:creator>Muksin</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Oct 2008 05:32:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-673</guid>
		<description>As.w.w.
Kaifa haal pak?
Gmn nih pak reveiw skripsi saya (hehee.. nagih nih..!) 
jadi penasaran nih.. maunya kita bikin tandingan aja ya pak, kita saingin mbah Hongren, Datar, Foster, Smith &amp; Skousen dan konco2nya. Mereka punya Accounting Principle sama Intermediate Acctg, kita juga bikin dong pak: Syaria Accounting Principle sama Intermediate Syaria Acctg.
Gmn pak?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>As.w.w.<br />
Kaifa haal pak?<br />
Gmn nih pak reveiw skripsi saya (hehee.. nagih nih..!)<br />
jadi penasaran nih.. maunya kita bikin tandingan aja ya pak, kita saingin mbah Hongren, Datar, Foster, Smith &amp; Skousen dan konco2nya. Mereka punya Accounting Principle sama Intermediate Acctg, kita juga bikin dong pak: Syaria Accounting Principle sama Intermediate Syaria Acctg.<br />
Gmn pak?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ajidedim</title>
		<link>http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-634</link>
		<dc:creator>ajidedim</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 09:45:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-634</guid>
		<description>assalamu&#039;alaikum
alhamdulillah saat ini memang diperlukan banyak semangat dari  orang-orang yang peduli untuk mengembangkan akuntansi syariah dari aliran idealis agar dapat dipraktikkan di lapangan. Makin banyak yang peduli maka akuntansi syariah idealis akan segera dapat terealisasi pula. Monggo mas Muksin, kalo memang mau komentar atas skripsinya silakan kirim aja ke email saya ajidedim@yahoo.co.id (softcopy). insya Allah saya dengan senang hati memberi komentarnya.
wassalamu&#039;alaikum wr.wb</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum<br />
alhamdulillah saat ini memang diperlukan banyak semangat dari  orang-orang yang peduli untuk mengembangkan akuntansi syariah dari aliran idealis agar dapat dipraktikkan di lapangan. Makin banyak yang peduli maka akuntansi syariah idealis akan segera dapat terealisasi pula. Monggo mas Muksin, kalo memang mau komentar atas skripsinya silakan kirim aja ke email saya <a href="mailto:ajidedim@yahoo.co.id">ajidedim@yahoo.co.id</a> (softcopy). insya Allah saya dengan senang hati memberi komentarnya.<br />
wassalamu&#8217;alaikum wr.wb</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Muksin</title>
		<link>http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-633</link>
		<dc:creator>Muksin</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 06:37:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-633</guid>
		<description>Ass.w.w.
Pak, saya tertarik sekali dengan konsepsi akuntansi syariah, yang ternyata memang berbeda dengan akuntansi &#039;konvensional&#039;. Alhamdulillah, ED PSAK Akuntasi Syariah (yang kini sudah disahkan jadi PSAK) ini saya jadikan objek penelitian dalam skripsi saya di Prodip IV STAN Jakarta. Saya sangat terbantu dengan buku bapak &quot;Menyibak Akuntansi Syariah&quot; dan saya jadikan referensi dalam penulisan skripsi.
Untuk itu kiranya bapak bersedia mereview skripsi saya dan sedikit atau banyak bolehlah saya &#039;nyadhung&#039; komentar saking bapak.
Ketertarikan ini ingin saya bawa nanti, Insya Allah, kalau ada kesempatan S2 ingin saya kembangkan menjadi thesis, kira2 thesisnya: Akuntansi Syariah sebagai sarana social (political) engineering menuju masyarakat perekonomian syariah.
Atas perkenan reveiewnya saya ucapkan jazakallah khoiron.
Wass.w.w</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ass.w.w.<br />
Pak, saya tertarik sekali dengan konsepsi akuntansi syariah, yang ternyata memang berbeda dengan akuntansi &#8216;konvensional&#8217;. Alhamdulillah, ED PSAK Akuntasi Syariah (yang kini sudah disahkan jadi PSAK) ini saya jadikan objek penelitian dalam skripsi saya di Prodip IV STAN Jakarta. Saya sangat terbantu dengan buku bapak &#8220;Menyibak Akuntansi Syariah&#8221; dan saya jadikan referensi dalam penulisan skripsi.<br />
Untuk itu kiranya bapak bersedia mereview skripsi saya dan sedikit atau banyak bolehlah saya &#8216;nyadhung&#8217; komentar saking bapak.<br />
Ketertarikan ini ingin saya bawa nanti, Insya Allah, kalau ada kesempatan S2 ingin saya kembangkan menjadi thesis, kira2 thesisnya: Akuntansi Syariah sebagai sarana social (political) engineering menuju masyarakat perekonomian syariah.<br />
Atas perkenan reveiewnya saya ucapkan jazakallah khoiron.<br />
Wass.w.w</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: achmad syarifuddin</title>
		<link>http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-405</link>
		<dc:creator>achmad syarifuddin</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 May 2008 12:26:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-405</guid>
		<description>assalamuaaikum..pak dapatkah saya mengajukan beberapa pertanyaan sehbungan dengan skripsi saya?
jika bapak berkenan berikut daftar pertanyaannya..
1.asumsi dasar apakah yang seharusnya digunakan dalam akuntansi syariah?basis kas atau akrual?(tolong disertakn dalilnya)
2.perubahan apa yang seharusnya dilakukan terhadap PSAK 59?
3.perlukah adanya catatan atau lapra tambahan yang ditujukan kepada indirect stakeholder?
5.saran apa yang dapat anda berikan bagi kemajuan akuntansi syariah?
6.apakah PSAK 59 sudah sesuai syariah?
7.laporan keuangan seperti apakah yang menurut anda dapat sesuai syar&#039;i?karena laporan keuangan yang ada saat ini terkesan mengekor akuntasi konvensional...

mohon jawaban dikirim ke achmad.syarifuddin.ma@gmail.com
jazakumullah khairan katsiraa
wassalamu&#039;alaikum</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamuaaikum..pak dapatkah saya mengajukan beberapa pertanyaan sehbungan dengan skripsi saya?<br />
jika bapak berkenan berikut daftar pertanyaannya..<br />
1.asumsi dasar apakah yang seharusnya digunakan dalam akuntansi syariah?basis kas atau akrual?(tolong disertakn dalilnya)<br />
2.perubahan apa yang seharusnya dilakukan terhadap PSAK 59?<br />
3.perlukah adanya catatan atau lapra tambahan yang ditujukan kepada indirect stakeholder?<br />
5.saran apa yang dapat anda berikan bagi kemajuan akuntansi syariah?<br />
6.apakah PSAK 59 sudah sesuai syariah?<br />
7.laporan keuangan seperti apakah yang menurut anda dapat sesuai syar&#8217;i?karena laporan keuangan yang ada saat ini terkesan mengekor akuntasi konvensional&#8230;</p>
<p>mohon jawaban dikirim ke <a href="mailto:achmad.syarifuddin.ma@gmail.com">achmad.syarifuddin.ma@gmail.com</a><br />
jazakumullah khairan katsiraa<br />
wassalamu&#8217;alaikum</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: faisal</title>
		<link>http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-386</link>
		<dc:creator>faisal</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 May 2008 04:12:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-386</guid>
		<description>maaf pak,, numpang belajar bisa gak bapak kirim isi dari PSAK no 59, tentang akuntansi syariah dari (101-106) terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>maaf pak,, numpang belajar bisa gak bapak kirim isi dari PSAK no 59, tentang akuntansi syariah dari (101-106) terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: vica</title>
		<link>http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-234</link>
		<dc:creator>vica</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Mar 2008 05:30:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-234</guid>
		<description>pak.. maaf.. saya juga minta usulan.. saya mau menyusun skripsi...
kira2 judulnya apa yaah pak??? trimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak.. maaf.. saya juga minta usulan.. saya mau menyusun skripsi&#8230;<br />
kira2 judulnya apa yaah pak??? trimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Aruzzi IM (MBIT, Melbourne Uni)</title>
		<link>http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-133</link>
		<dc:creator>Aruzzi IM (MBIT, Melbourne Uni)</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Feb 2008 02:21:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-133</guid>
		<description>Numpang belajar pak, saya masih awam banget nih soal akuntansi syariah, kebetulan pengen lebih mendalami pas digoogle kok ya yang muncul wordpress ini. Terimakasih atas tulisan dan ide-ide cerdasnya. Mudah2n untuk kesempatan berikutnya saya bisa urun saran terkait tema ini. 
Wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Numpang belajar pak, saya masih awam banget nih soal akuntansi syariah, kebetulan pengen lebih mendalami pas digoogle kok ya yang muncul wordpress ini. Terimakasih atas tulisan dan ide-ide cerdasnya. Mudah2n untuk kesempatan berikutnya saya bisa urun saran terkait tema ini.<br />
Wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ngadirin setiawan</title>
		<link>http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-107</link>
		<dc:creator>ngadirin setiawan</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Jan 2008 04:23:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-107</guid>
		<description>assalamu’alaikum wr.wb.
wah nampaknya sdr ari ketinggalan baca SAK yang baru ya. SAK yang baru diterbitkan per 1 september 2007. Hal-hal yang berkaitan dengan akuntansi syariah silahkan baca PSAK 101-106. Dalam PSAK tersebut dijelaskan bahwa acrual based digunakan dalam perlakuan dan pengakuan terhadap entitas syariah, sedangkan cash based untuk perhitungan dan pengakuan pendapatan dan biaya. Jika melihat dalam praktik di lembaga perbankan syariah, umumnya tidak menerapkan cash based pada saat pengakuan pendapatan dan biaya, semuanya masih mendasarkan pada basis akrual. mengapa? umumnya mereka beralasan bahwa secara teknis dengan pencatatan transaksi serba elektronik mereka merasa kesulitan. padahal jika mereka mau… program elektronik/TI dapat dirancang secara baik yang sesuai dengan prinsip syariah.
Selanjutnya tentang usulan perubahan asumsi dasar akrual menjadi sinergi akrual dan kas basis, menurut saya sih boleh saja, tapi perlu diingat bahwa jika dalam mensinergikan tidak operasional dan salah kaprah justru mengurangi nilai-nilai kesyariahan, ibarat tidak konsisten dan mengacaukan (maaf bisa menjadi plin-plan dalam pengakuan &amp; penyajian akuntansinya). Jadi kalau bicara akrual basis ya akrual basis, dan kalau bicara kas basis ya kas basis begitu, Jadi dalam hal apa yang akrual basis dan hal apa saja kas basis. Saya sepakat (seperti ndalam PSAK101-106)jika pengakuan dan pengukuran tentang pendapatan dan biaya menggunakan kas basis … itu lebih syariah.
Tentang perubahan laporan laba rugi menjadi laporan nilai tambah syariah,… ya oke-oke saja, tapi saya berpendapat sebaiknya dirubah menjadi Laporan Sisa Bagi Hasil Syariah (Syariah Profit and Loss Sharing Statement)
Hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pernyataan bahwa semua dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT saya sangat setuju semuanya. semoga bermanfaat sekaligus mendapat ridho Allah SWT. amin. 
Wassalamu&#039;alaikum wr.wb
Iwan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu’alaikum wr.wb.<br />
wah nampaknya sdr ari ketinggalan baca SAK yang baru ya. SAK yang baru diterbitkan per 1 september 2007. Hal-hal yang berkaitan dengan akuntansi syariah silahkan baca PSAK 101-106. Dalam PSAK tersebut dijelaskan bahwa acrual based digunakan dalam perlakuan dan pengakuan terhadap entitas syariah, sedangkan cash based untuk perhitungan dan pengakuan pendapatan dan biaya. Jika melihat dalam praktik di lembaga perbankan syariah, umumnya tidak menerapkan cash based pada saat pengakuan pendapatan dan biaya, semuanya masih mendasarkan pada basis akrual. mengapa? umumnya mereka beralasan bahwa secara teknis dengan pencatatan transaksi serba elektronik mereka merasa kesulitan. padahal jika mereka mau… program elektronik/TI dapat dirancang secara baik yang sesuai dengan prinsip syariah.<br />
Selanjutnya tentang usulan perubahan asumsi dasar akrual menjadi sinergi akrual dan kas basis, menurut saya sih boleh saja, tapi perlu diingat bahwa jika dalam mensinergikan tidak operasional dan salah kaprah justru mengurangi nilai-nilai kesyariahan, ibarat tidak konsisten dan mengacaukan (maaf bisa menjadi plin-plan dalam pengakuan &amp; penyajian akuntansinya). Jadi kalau bicara akrual basis ya akrual basis, dan kalau bicara kas basis ya kas basis begitu, Jadi dalam hal apa yang akrual basis dan hal apa saja kas basis. Saya sepakat (seperti ndalam PSAK101-106)jika pengakuan dan pengukuran tentang pendapatan dan biaya menggunakan kas basis … itu lebih syariah.<br />
Tentang perubahan laporan laba rugi menjadi laporan nilai tambah syariah,… ya oke-oke saja, tapi saya berpendapat sebaiknya dirubah menjadi Laporan Sisa Bagi Hasil Syariah (Syariah Profit and Loss Sharing Statement)<br />
Hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pernyataan bahwa semua dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT saya sangat setuju semuanya. semoga bermanfaat sekaligus mendapat ridho Allah SWT. amin.<br />
Wassalamu&#8217;alaikum wr.wb<br />
Iwan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ngadirin setiawan</title>
		<link>http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-106</link>
		<dc:creator>ngadirin setiawan</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Jan 2008 04:16:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ajidedim.wordpress.com/2008/01/02/review-exposure-draft-akuntansi-syariah/#comment-106</guid>
		<description>assalamu&#039;alaikum wr.wb.
wah nampaknya sdr ari ketinggalan baca SAK yang baru ya. SAK yang baru diterbitkan per 1 september 2007. Hal-hal yang berkaitan dengan akuntansi syariah silahkan baca PSAK 101-106. Dalam PSAK tersebut dijelaskan bahwa acrual based digunakan dalam perlakuan dan pengakuan terhadap entitas syariah, sedangkan cash based untuk perhitungan dan pengakuan pendapatan dan biaya. Jika melihat dalam praktik di lembaga perbankan syariah, umumnya tidak menerapkan cash based pada saat pengakuan pendapatan dan biaya, semuanya masih mendasarkan pada basis akrual. mengapa? umumnya mereka beralasan bahwa secara teknis dengan pencatatan transaksi serba elektronik mereka merasa kesulitan. padahal jika mereka mau... program elektronik/TI dapat dirancang secara baik yang sesuai dengan prinsip syariah. 
Selanjutnya tentang usulan perubahan asumsi dasar akrual menjadi sinergi akrual dan kas basis, menurut saya sih boleh saja, tapi perlu diingat bahwa jika dalam mensinergikan tidak operasional dan salah kaprah justru mengurangi nilai-nilai kesyariahan, ibarat tidak konsisten dan mengacaukan (maaf bisa menjadi plin-plan dalam pengakuan &amp; penyajian akuntansinya). Jadi kalau bicara akrual basis ya akrual basis, dan kalau bicara kas basis ya kas basis begitu, Jadi dalam hal apa yang akrual basis dan hal apa saja kas basis. Saya sepakat (seperti ndalam PSAK101-106)jika pengakuan dan pengukuran tentang pendapatan dan biaya menggunakan kas basis ... itu lebih syariah. 
Tentang perubahan laporan laba rugi menjadi laporan nilai tambah syariah,... ya oke-oke saja, tapi saya berpendapat sebaiknya dirubah menjadi Laporan Sisa Bagi Hasil Syariah (Syariah Profit and Loss Sharing Statement)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum wr.wb.<br />
wah nampaknya sdr ari ketinggalan baca SAK yang baru ya. SAK yang baru diterbitkan per 1 september 2007. Hal-hal yang berkaitan dengan akuntansi syariah silahkan baca PSAK 101-106. Dalam PSAK tersebut dijelaskan bahwa acrual based digunakan dalam perlakuan dan pengakuan terhadap entitas syariah, sedangkan cash based untuk perhitungan dan pengakuan pendapatan dan biaya. Jika melihat dalam praktik di lembaga perbankan syariah, umumnya tidak menerapkan cash based pada saat pengakuan pendapatan dan biaya, semuanya masih mendasarkan pada basis akrual. mengapa? umumnya mereka beralasan bahwa secara teknis dengan pencatatan transaksi serba elektronik mereka merasa kesulitan. padahal jika mereka mau&#8230; program elektronik/TI dapat dirancang secara baik yang sesuai dengan prinsip syariah.<br />
Selanjutnya tentang usulan perubahan asumsi dasar akrual menjadi sinergi akrual dan kas basis, menurut saya sih boleh saja, tapi perlu diingat bahwa jika dalam mensinergikan tidak operasional dan salah kaprah justru mengurangi nilai-nilai kesyariahan, ibarat tidak konsisten dan mengacaukan (maaf bisa menjadi plin-plan dalam pengakuan &amp; penyajian akuntansinya). Jadi kalau bicara akrual basis ya akrual basis, dan kalau bicara kas basis ya kas basis begitu, Jadi dalam hal apa yang akrual basis dan hal apa saja kas basis. Saya sepakat (seperti ndalam PSAK101-106)jika pengakuan dan pengukuran tentang pendapatan dan biaya menggunakan kas basis &#8230; itu lebih syariah.<br />
Tentang perubahan laporan laba rugi menjadi laporan nilai tambah syariah,&#8230; ya oke-oke saja, tapi saya berpendapat sebaiknya dirubah menjadi Laporan Sisa Bagi Hasil Syariah (Syariah Profit and Loss Sharing Statement)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
