REKONSTRUKSI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK: Bagian 2

Posted on Maret 21, 2008. Filed under: Akuntansi, auditing | Tags: , , , , , , , , , , |

Oleh: Aji Dedi Mulawarman

3. Pergeseran – pergeseran Konseptual Independensi

Prinsip independensi, terlihat tidak konsisten dengan makna dan substansi independensi itu sendiri. Karena bila dilihat, sifat independensi disini hanyalah independen melaksanakan mekanisme auditing yang bersifat teknis, dimana auditing adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi perusahaan dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta menyampaikan hasil-hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan.

Citron (2000) melakukan penelitian mengenai perbedaan jasa yang dilakukan oleh Akuntan Publik, yaitu jasa atestasi dan non atestasi, yang diasumsikan menyebabkan bias kepentingan. Jasa Atestasi mengarahkan akuntan publik untuk bersikap independen, tetapi di sisi lain juga melakukan jasa non-atestasi konsultasi dan layanan yang menyebabkan akuntan publik tidak dapat independen.

3.1. Redefinisi Independensi

Dari hal-hal tersebut di atas, Reiter dan Williams (2001) melihat akuntan publik saat ini telah berubah dari karakter asalinya, sebagai “judicial man” menjadi “economic man”. Sehingga, dengan karakter baru tersebut mengakibatkan penekanan independensi yang sebelumnya sebagai jiwa akuntan publik, berubah menjadi penekanan independensi pada audit. Seperti dijelaskan oleh Reiter dan Williams (2001): The definition is of “audit” independence, not “auditor” independence.

Buku Putih yang diajukan oleh Elliot dan Jacobson (1998) dalam Reiter dan Williams (2001), jelas-jelas mendefinisikan ulang independensi bukan pada akuntan publik, tetapi pada audit:

Audit independence is an absense of interests that create an unacceptable risk of material bias with respect to the reliability of financial statements.

Jeppesen (1998) bahkan mengusulkan penggantian dan penciptaan kembali auditing dan meredefinisi independensi. Baginya, saat ini, yang diperlukan adalah kompromi independensi dengan melakukan reinventing auditing, meredefinisi ulang jasa konsultasi dan independensi akuntan publik. Bila sebelumnya akuntan publik dibatasi oleh dualisme auditing dan jasa konsultasi, dengan menekankan independensi sebagai tolok ukur, maka sekarang yang diperlukan adalah menghilangkan dualisme tersebut, dengan menekankan pada sikap independensi yang lebih akomodatif, karena memang sejak lama tidak ada independensi dalam auditor, tetapi yang ada adalah independensi dalam audit.

3.2. Pemetaan Independensi Menurut Jeppesen (1998)

Pemikiran Jeppesen (1998) didasarkan pemetaan konsep independensi, dari pemikiran-pemikiran independensi yang dikembangkan Michael Power, Robert Flint, Carmichael-Swirienga, serta Mautz-Sharaf. Pemetaan independensi tersebut, dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu Independensi Organisasional dan Operasional.

1. Independensi Organisasional

Prakondisi dasar independensi organisasional adalah auditing itu sendiri yang seharusnya dalam prakteknya tidak parsial dan tidak bias, dibangun berdasarkan tujuan untuk mengamankan bentuk obyektivitas akuntan publik dalam memberikan pernyataan/menyampaikan opininya terhadap laporan kuangan. Independensi organisasional dibagi menjadi:

a. Independensi Individual (Practitioner Independence), yang oleh Mautz dan Sharaf (1993) disebut Independence in fact. Menurut Flint (1988: 59-61) dalam Jeppesen (1998), independensi ini dapat juga dilihat sebagai atitude mental atau pernyataan pikiran (state of mind), yaitu tidak memperbolehkan akuntan publik menjadi bagian dari pengaruh atau tekanan dari konflik kepentingan atau menjadi subordinasi orang lain.

b. Independensi Profesional (Professional Independence), oleh Mautz & Sharaf (1993) disebut Independence in appereance. Independensi dalam penampilan tidak dibatasi oleh praktek individu. Profesi audit secara umum dilihat/dinilai independensinya dari kacamata publik, jika audit sebagai institusi maka audit haruslah bernilai. Baik Mautz dan Sharaf, maupun Carmichael dan Swirienga menyebut independensi ini sebagai “necessity to create and maintain a general public trust in the independence and integrity of the audit profession”. Satu hal yang utama berkaitan independensi profesional adalah hubungan yang harus terjaga antara akuntan publik dan auditee dan akuntan publik dan bisnis, yang akan mempengaruhi pikiran publik. Oleh karena itu, masalah kunci yang harus dijaga dalam kaitannya dengan profesi adalah ketidaksesuaian yang mendasar dari jasa auditing dan jasa konsultasi. Solusi yang umum terhadap masalah ini biasanya adalah mendasarkan pada batasan yang sesuai pelayanan manajemen yang memenuhi standar independensi.

2. Independensi Operasional

Michael Power dalam Jeppesen (1998) mendefinisikan sebagai kemampuan auditing imanen yang independen, terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Informational Independence. Akuntan publik tidak dapat secara tegas independen yang berkaitan dengan informasi, dan hal ini pula yang disoroti tajam oleh Mautz dan Sharaf (1961, postulat 3) yang mensyaratkan auditee tidak boleh menahan informasi atau tidak secara bebas tidak memberikan informasi kepada akuntan publik.
  2. Epistemic Independence, yaitu berkaitan dengan pengetahuan yang harus dipunyai oleh akuntan dimana kesimpulan audit yang dibangun harus independen. Tidak peduli bagaimana independensi akuntan publik apakah dalam kenyataan maupun dalam penampilan, dasar pengetahuan yang bias yang mengarah pada kepentingan pelayanan auditee akan membahayakan. Epistemic Independence adalah konsekuensi dari dimilikinya pengetahuan yang berdasarkan pada independensi dari kepentingan auditee. Jika auditing secara epistemologis tidak independen, hal ini akan mengakibatkan kerusakan independensi individu akuntan publik sebagai profesi.

Dari pemetaan tersebut, Jeppesen (1998) kemudian mengusulkan perlunya penciptaan ulang (reinvention) konsep auditing, dengan alasan bahwa jika independensi dilihat dari perspektif individu akuntan publik, pendekatan auditing yang baru tidak berpengaruh secara langsung pada independensi dalam kenyataan (in act), meskipun mungkin akan mempengaruhi mental atitute dari individu akuntan publik dan independensi praktisi pula. Pada akhirnya hal itu akan mempengaruhi publik dalam hal persepsi mengenai independensi individual akuntan publik atau perusahaan/KAP. Tetap saja, jika independensi individu akuntan publik dikompromikan, akan menyebabkan pasar melakukan kompromi dengan situasi tersebut, sehingga akhirnya menyebabkan hilangnya ketergantungan pada akuntan publik di market. Dalam hal ini tidak jadi masalah bagi publik. Lagipula, hal ini menegaskan pula bahwa provisi jasa non-audit akan meningkatkan aset KAP dan dengan makin besarnya aset mereka, akan menyebabkan KAP menjadi lebih independen. Jadi reinvention auditing tidak membahayakan kepentingan masyarakat dalam pandangannya mengenai independensi dalam kenyataan, bahkan juga/paling tidak bukan pada kenyataan mental atittude.

Jika independensi dilihat dari perspektif profesi, lanjut Jeppesen (1998) hal ini mendatangkan pertanyaan apakah audit yang baru akan membuat profesi muncul tidak independen pada pengguna laporan keuangan, berhubungan dengan itu pula bahaya akan monopoli profesi dalam statuta audit. Sebenarnya retorika peningkatan nilai audit juga akan memberikan bukti problematis pada profesi jika hal ini diketahui publik. Di lain pihak, profesi akan mempertahankan dirinya dalam hal kenyataan bahwa audit baru mengarahkan pada platform yang lebih baik untuk mendeteksi masalah going-concern dan kecurangan yang substansial, dengan itu maka akan memberikan pelayanan yang mementingkan publik. Dari hal tersebut, audit baru merupakan nilai yang lebih tinggi yang mengarah pada kepentingan publik daripada audit tradisional meskipun hal itu akan lebih tidak independen.

Jadi, dijelaskan oleh Jeppesen (1998), dari pandangan independensi tradisional hal yang mengarah pada penciptaan audit lebih terlihat tidak sesuai. Bagaimanapun, jika independensi dilihat dari proses jalannya audit, situasi berubah. Penciptaan audit secara langsung mengkompromikan epistemic independence (Power, 1997), audit yang memungkinkan inheren secara independen. Hal ini terjadi karena dasar pengetahuan audit telah bias karena auditee yang memfokuskan secara ekstrim pada peningkatan nilai audit, menjadi buruk dengan keterlibatan langsung auditee dalam menentukan area yang diaudit. Dengan epistemic independence yang dikompromikan, independensi individu akuntan publik juga baik dalam hal ketika profesi dikompromikan. Akuntan publik tidak dapat independen karena sejak lama audit merupakan disiplin yang tidak independen.

Dengan auditing yang diciptakan kembali dan dengan adanya jasa konsultasi yang makin signifikan perannya, maka, menurut Jeppesen (1998), dibutuhkannya redefinisi auditing, konsultasi dan independensi untuk melegitimasi pengembangannya.

Dari sini, terlihat bahwa proses redefinisi auditing telah mengarah pada perubahan yang signifikan dari tema sentral akuntan publik sebagai profesi. Berubahnya profesi yang semula sebagai “the judicial man”, menjadi sebagai “economic man” (Reiter dan Williams, 2001).

3.3. Kritik Femininisme Reiter (1997) Terhadap Independensi

Berbeda dengan Jeppesen (1998), Independensi yang dipercaya mendasari obyektifitas profesi menjalankan atestasi dan fungsi pengawasan saat ini (Wallman, 1996 dalam Reiter) dikatakan Reiter (1997) masih didominasi oleh alam pikiran Barat Kantianism, yaitu The Ethics of Rights, yang disebutnya sebagai Metafora Separation. Atau mudahnya, independensi menurut Reiter adalah turunan dari The Ethics of Rights, yang memiliki ciri utama, otonomi (autonomy) dan pemisahan (separative).

Reiter (1997) menjelaskan, sudut pandang ekonomi dan etika yang mendasari praktek akuntansi mempunyai kaitan dengan pandangan hak individualistik dari sifat manusia dan perkembangannya. Aspek otonomi dan pemisahan dari the ethics of rights menjadi kerangka pemikiran tentang independensi dalam konteks audit. Dalam cara tersebut, karakteristik otonomis dan kompetitif dari teori hak dan keadilan menghasilkan asumsi mendasar dari agency theory, bahwa konflik dan kompetisi antara pemilik dan manajer adalah tema sentral dari kehidupan korporasi.

Reiter (1997) melihat, bahwa etika yang mendasari akuntan saat ini telah meninggalkan unsur feminin, dengan apa yang disebutnya sebagai The Ethics of Care. Yaitu etika yang memusatkan pada responsibilitas, hubungan (relationship) dan bentuk-bentuk ekspresi perhatian pengalaman sehari-hari dan problem moral riil masyarakat, yang sesuai dengan profesi akuntansi yang ideal.

The Ethics of Care yang feminin, memiliki kecenderungan lebih menekankan responsibilitas dan hubungan, konkret, berdasarkan pengalaman dan masalah sehari-hari yang ada di masyarakat. Dalam term metaforik, the ethics of care merupakan manifestasi dari connected model. Reiter melihat bahwa terdapat hubungan paralel antara pendekatan hak dan praktek akuntansi berkaitan dengan aturan yang detil dan arbitrer dalam menentukan pelaporan keuangan yang fair dan pelaksanaan yang harus dilakukan oleh akuntan publik. Respon moral yang tepat dalam perspektif the ethics of care ditekankan pada pemahaman individu lain dan kondisinya sehingga bisa merespon secara tepat kebutuhan dan pertimbangan, sekaligus secara simultan menindaklanjuti potensi miliknya. Reiter (1997) mencoba menggantikan karakter independensi yang berdasar otonomi dan pemisahan, dengan metafora dari The Ethics of Care yang disebutnya Interdependensi.

Reiter (1997) melihat arah perkembangan dari AICPA saat ini, dengan dibentuknya Jenkins Committee dan Elliots Committee, mirip dengan konsep the Ethics of Care tersebut. Tetapi, ternyata lanjut Reiter (1997), karakter Interdependensi yang muncul dalam kecenderungan akuntansi saat ini, mengarahkan perubahan independensi disesuaikan dengan trend yang berkembang saat ini, yaitu kepuasan pelanggan dan bersifat kooperatif (trend seperti Total Quality Management, Value Chains dan Learning Organizations). Hal ini jelas bertentangan dengan karakter profesi yang harus mementingkan kepentingan publik

Sehingga dalam penutup artikelnya, Reiter (1997) melihat perubahan dari the ethics of rights menjadi the ethics of care, sebagai bagian untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul dalam independensi, masih belum tuntas. Reiter (1997) melihat bahwa telah terjadi konflik kesimpulan. Pada satu sisi, penekanan karakter telah sesuai dengan the ethics of care, tetapi tidak di sisi lain, yaitu penekanan pada independensi yang professional sebagai pelaksanan dari kebebasan yang abstrak. Karena sebenarnya sikap pemisahan yang ideal merupakan tradisi dari the ethics of rights. Bagaimanapun juga, lanjut Reiter (1997) peduli pada hubungan (caring relationship) sebenarnya termasuk dalam bagian keseimbangan yang abstrak, seperti kepentingan jangka panjang dan kepentingan publik.

Pandangan Reiter ini mirip dengan dekonstruksi yang dilakukan oleh Alan Lovell (1995) mengenai moral reasoning dalam domain akuntansi yang menurutnya berada pada Level Prakonvensional dari Kerangka Moral Kohllberg. Ketika moral reasoning dari Kerangka Moral Kohlberg tersebut digunakan sebagai dasar pijakan moral, menurut Lovell (1995), akan memunculkan dua dimensi. Dimensi pertama, berkaitan dengan organisasi dan pengendalian manajerial. Dimensi kedua, berkaitan dengan penyajian informasi untuk kepentingan eksternal. Sehingga, lanjut Lovell (1995), agency theory menjadi aplikasi dari dua dimensi tersebut.

Agency theory menurut Lovell (1995) diasumsikan sebagai terbatasnya perilaku manusia dan faktor-faktor yang memotivasi aksi individu, yang hanya berpijak pada rangsangan (dalam bentuk reward financial yang menyebabkan akuntan enggan bekerja tanpa adanya rangsangan tersebut), dan untuk mendukung rangsangan finansial, monitoring secara berkala dan mendetil dari performance yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa etos kerja telah tercapai.

Dalam bentuk yang lain, yang berhubungan dengan profesi akuntansi dan kode etik yang dibangunnya, seperti ditegaskan Lovell (1995) :

The systems operated by the professional accountancy bodies towards their beleaguered members, which effectively disown the members, leaving them to resolve ethical dilemmas as private issues, can themselves be interpreted as a stage one level of moral reasoning and behaviour, i.e. a behaviour borne out of fear of antagonizing its (the profession’s) two masters – the State, which grants its royal charters, and the business community – which payrolls its own and its members’ activities.

 

Hal tersebut mengarahkan akuntansi menjadi terisolasi, eksploitatif, materialistik, muncul ketidakpercayaan individual, yang berdampak pada kontrol dan pengawasan konstan (Lovell 1995). Dalam situasi kontrol yang menekan seperti itu, mengakibatkan hambatan perkembangan moral, bukan hanya pada individu, tetapi juga merembet pada sistem. Sistem yang beroperasi dalam lembaga profesi akuntansi yang membatasi anggotanya, menyebabkan dilema etik individu, yang diinterpretasikan pada tahap pertama dari level penalaran moral. Contohnya adalah perilaku ketakutan antagonsitik profesi pada dua “tuan”, yaitu negara yang memberi hak profesi dan komunitas profesi yang membayar aktivitas mereka (Lovell 1995).

Dengan dua kondisi tersebut, kemudian Lovell (1995) mengajukan dekonstruksi kerangka moral yang mempengaruhi domain akuntansi saat ini, dengan merujuk Desekularisasi versi Sarason (1986). Sarason (dalam Lovell 1995) mendefinisikan pandangan dunia yang sebenarnya dalam konsepsi Triad, bahwa pandangan dunia mengandung eksistensi individu, kolektivitas dan tujuan akhir dan makna kemanusiaan. Masing-masing bagian tergantung dan tidak terpisah maupun terisolasi. Bahwa komunitas tidak dapat eksis tanpa individu dan berkaitan pula dengan spirit komunitas. Hal ini berkaitan dengan hipotesis dalam Kerangka Moral Kohlberg mengenai tahap ke tujuh, yaitu postkonvensional, atau dalam konsep Gilligan, disebut sebagai the ethics of care. Hal ini menurut Lovel (1995) mengarah yang disebut oleh Mestrovic (1993) sebagai empati, cinta dan derivasi-derivasinya.

3.4. Misinterpretasi Kritik Femininisme

Sebenarnya, bukan hanya cinta yang merupakan kesatuan dari eksistensi individu, kolektivitas dan tujuan akhir dan makna kemanusiaan, yang disignifikansikan dengan desekularisasi dalam konteks Triad-nya Sarason yang dijadikan landasan Lovell (1995) untuk melakukan dekonstruksi. Karena konsepsi desekularisasi, lebih dari konsepsi kesatuan Triad-nya Sarason.

Tahap ketujuh dari kerangka moral Kohlberg, yaitu tahap cinta yang terkoneksi pada religiusitas, dari level postkonvensional atau prinsipil. Tahapan yang merupakan orientasi cinta kasih sebagai suatu refleksi yang bersifat melampaui sifat cinta. Cinta kasih yang tindakannya berdasarkan pada keyakinan spiritual bahkan religius. Garvey (tt) menegaskan bahwa tahapan ini bukanlah murni tahapan moral, tetapi lebih pada prinsip moral yang memiliki signifikansi religiusitas. Bahkan dijelaskan oleh Kohlberg sendiri, setiap orang yang menunjukkan karakteristik moral dalam bentuk natural law atau atitute yang berkaitan dengan perasaan cinta, bermakna bahwa orientasi religius telah masuk dalam pikiran individunya dan keluasan kosmisnya.

Bagian Selanjutnya:

1. Rekonstruksi Independensi Akuntan Publik: Bagian 3
2. Rekonstruksi Independensi Akuntan Publik: Bagian 4

Lihat Sebelumnya:

1. Rekonstruksi Independensi Akuntan Publik: Pandangan Islam
2. Rekonstruksi Independensi Akuntan Publik: Bagian 1


 

Make a Comment

Make a Comment: ( 5 so far )

blockquote and a tags work here.

5 Responses to “REKONSTRUKSI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK: Bagian 2”

RSS Feed for TAZKIYAH PERADABAN-Be the Light that You Are Comments RSS Feed

[...] Selanjutnya: Rekonstruksi Independensi Akuntan Publik: Bagian 2  Rekonstruksi Independensi Akuntan Publik: Bagian 3 Rekonstruksi Independensi Akuntan Publik: [...]

[...] Akuntan Publik: Pandangan Islam 2. Rekonstruksi Independensi Akuntan Publik: Bagian 1 3. Rekonstruksi Independensi Akuntan Publik: Bagian 2 4. Rekonstruksi Independensi Akuntan Publik: Bagian [...]

[...] ini dibagi menjadi empat bagian utama sebagai berikut: 1. Pendahuluan (silakan klik di sini) 2. Pergeseran Konseptual Independensi Akuntan Publik (silakan klik di sini) 3. Independensi Akuntan Publik dan Sekularisasi (silakan klik di sini) 4. Desekularisasi [...]

Asslm..
Salut Mas, maju trus..! ewako gondrong (prokem Bugis-Makassar).!!!

Halo, tulisan yang cukup menarik, apalagi ada nama saya di daftar pustaka


Where's The Comment Form?

    About

    sedang berproses migrasi ke http://www.ajidedim.com

    RSS

    Subscribe Via RSS

    • Subscribe with Bloglines
    • Add your feed to Newsburst from CNET News.com
    • Subscribe in Google Reader
    • Add to My Yahoo!
    • Subscribe in NewsGator Online
    • Komentar-komentar terakhir pada seluruh tulisan dalam RSS
    • Subscribe in Rojo

    Meta

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...