Oleh: Aji Dedi Mulawarman

Going concern merupakan salah satu konsep penting akuntansi konvensional. Inti going concern terdapat pada Balance Sheet perusahaan yang harus merefleksikan nilai perusahaan untuk menentukan eksistensi dan masa depannya. Lebih detil lagi, going concern adalah suatu keadaan di mana perusahaan dapat tetap beroperasi dalam jangka waktu ke depan, dimana hal ini dipengaruhi oleh keadaan financial dan non financial. Kegagalan mempertahankan going concern dapat mengancam setiap perusahaan, terutama diakibatkan oleh manajemen yang buruk, kecurangan ekonomis dan perubahan kondisi ekonomi makro seperti merosotnya nilai tukar mata uang dan meningkatnya inflasi secara tajam akibat tingginya tingkat suku bunga.

Bahkan, going concern dalam akuntansi telah menjadi postulat akuntansi. Sebagai postulat, going concern menyatakan bahwa entitas akuntansi akan terus beroperasi untuk melaksanakan proyek, komitmen dan aktivitas, yang sedang berjalan. Going concern mengasumsikan bahwa perusahan tidak diharapkan untuk dilikuidasi dalam masa mendatang yang dapat diketahui dari sekarang. Jadi laporan keuangan menyediakan pandangan sementara atas situasi keuangan perusahaan dan hanya merupakan bagian dari seri laporan yang berkelanjutan.
Going concern menetapkan penilaian aset dengan dasar nonlikuidasi dan menyediakan dasar untuk akuntansi depresiasi karena : 1. baik nilai sekarang maupun nilai likuidasi tidak memadai untuk penilaian aset, serta meminta penggunaan kos historis untuk penilaian aset. 2. aset tetap dan aset tidak berwujud diamortisasi selama umur manfaatnya, dan bukan selama periode yang lebih pendek dalam ekspektasi likuidasi.

Pertanyaannya adalah, apakah going concern masih relevan sebagai salah satu konsep penting dalam akuntansi? Kenyataan menunjukkan seperti diungkapkan Jagdhish N. Sheth dalam bukunya yang berjudul 7 Tanda Kehancuran Bisnis Sukses bahwa umur rata-rata organisasi justru menurun di saat usia harapan hidup manusia meningkat. Mengutip karya Arie de Geus dalam The Living Company, mendapati sepertiga dari perusahaan yang terdaftar dalam Fortune 500 tahun 1970 telah lenyap pada 1983, baik karena merger, akuisisi maupun perpecahan. De Geus mengutip hasil survey dari Belanda yang menunjukkan rata-rata usia harapan hidup perusahaan di Jepang dan Eropa adalah 12,5 tahun. Hasil studi lain menunjukkan adanya penurunan usia harapan hidup perusahaan di negara-negara besar Eropa dari 45 menjadi 18 tahun di Jerman, dari 13 menjadi 9 tahun di Perancis, dan dari 10 menjadi 4 tahun di Inggris.

Penyebab utama penurunan tersebut adalah maraknya kegiatan merger dan akuisisi dalam beberapa dekade terakhir. Namun, kegiatan merger dan akuisisi tersebut kebanyakan adalah distress selling banyak perusahaan yang mengalami kesulitan, bukan strategic buying.

Jadi? Kalau kita memang bersikap jernih, perlu adanya evaluasi terhadap konsep going concern akuntansi… betul gak ya?