Oleh: Aji Dedi Mulawarman
Going concern merupakan salah satu konsep penting akuntansi konvensional. Inti going concern terdapat pada Balance Sheet perusahaan yang harus merefleksikan nilai perusahaan untuk menentukan eksistensi dan masa depannya. Lebih detil lagi, going concern adalah suatu keadaan di mana perusahaan dapat tetap beroperasi dalam jangka waktu ke depan, dimana hal ini dipengaruhi oleh keadaan financial dan non financial. Kegagalan mempertahankan going concern dapat mengancam setiap perusahaan, terutama diakibatkan oleh manajemen yang buruk, kecurangan ekonomis dan perubahan kondisi ekonomi makro seperti merosotnya nilai tukar mata uang dan meningkatnya inflasi secara tajam akibat tingginya tingkat suku bunga.
Bahkan, going concern dalam akuntansi telah menjadi postulat akuntansi. Sebagai postulat, going concern menyatakan bahwa entitas akuntansi akan terus beroperasi untuk melaksanakan proyek, komitmen dan aktivitas, yang sedang berjalan. Going concern mengasumsikan bahwa perusahan tidak diharapkan untuk dilikuidasi dalam masa mendatang yang dapat diketahui dari sekarang. Jadi laporan keuangan menyediakan pandangan sementara atas situasi keuangan perusahaan dan hanya merupakan bagian dari seri laporan yang berkelanjutan.
Going concern menetapkan penilaian aset dengan dasar nonlikuidasi dan menyediakan dasar untuk akuntansi depresiasi karena : 1. baik nilai sekarang maupun nilai likuidasi tidak memadai untuk penilaian aset, serta meminta penggunaan kos historis untuk penilaian aset. 2. aset tetap dan aset tidak berwujud diamortisasi selama umur manfaatnya, dan bukan selama periode yang lebih pendek dalam ekspektasi likuidasi.
Pertanyaannya adalah, apakah going concern masih relevan sebagai salah satu konsep penting dalam akuntansi? Kenyataan menunjukkan seperti diungkapkan Jagdhish N. Sheth dalam bukunya yang berjudul 7 Tanda Kehancuran Bisnis Sukses bahwa umur rata-rata organisasi justru menurun di saat usia harapan hidup manusia meningkat. Mengutip karya Arie de Geus dalam The Living Company, mendapati sepertiga dari perusahaan yang terdaftar dalam Fortune 500 tahun 1970 telah lenyap pada 1983, baik karena merger, akuisisi maupun perpecahan. De Geus mengutip hasil survey dari Belanda yang menunjukkan rata-rata usia harapan hidup perusahaan di Jepang dan Eropa adalah 12,5 tahun. Hasil studi lain menunjukkan adanya penurunan usia harapan hidup perusahaan di negara-negara besar Eropa dari 45 menjadi 18 tahun di Jerman, dari 13 menjadi 9 tahun di Perancis, dan dari 10 menjadi 4 tahun di Inggris.
Penyebab utama penurunan tersebut adalah maraknya kegiatan merger dan akuisisi dalam beberapa dekade terakhir. Namun, kegiatan merger dan akuisisi tersebut kebanyakan adalah distress selling banyak perusahaan yang mengalami kesulitan, bukan strategic buying.
Jadi? Kalau kita memang bersikap jernih, perlu adanya evaluasi terhadap konsep going concern akuntansi… betul gak ya?
Januari 30, 2009 at 9:59 pm
wah aku banyak lupa ma pelajaran akuntansi neh
Februari 3, 2009 at 10:23 am
Waduh… ini “beda dunia”.. saya gagap.. untuk soal ini..
Kalau boleh urung rembug, tentang Konsep ini, sebagai orang awam…, saya berharap.. dapat digunakan sebagai alat untuk melawan berita yang sering terdengar.. yaitu tentang banyak perusahaan besar yang data-data administrasinya gak lengkap.. termasuk PERTAMINA.
Yup.. kita harus makin maju ya… mas???
Februari 23, 2009 at 2:09 pm
saya setuju dengan pendapat itu. konsep going concern akuntansi perlu dievaluasi karena selain hal-hal yang telah diuraikan mas Aji. Konsep itu digunakan untuk menutup kelemahan konsep historical cost pada akuntansi konvensional yang nyata-nyata sudah tidak dapat digunakan untuk menilai harta perusahaan saat kini sehubungan untuk kepentingan pengambilan keputusan. khususnya zakat. Bener ngga ya mas???
Maret 14, 2009 at 3:04 pm
Kalu Akuntansi islam Going Concernnya seperti apa pak ?
Maret 23, 2009 at 3:42 pm
going concern itu perlu dan sebenarnya biasa saja. tidak ada hal yang istimewa dengan going concern. hanya saja memang usia perusahaan itu diharapkan akan selamanya, tetapi hukum Allah mengatakan tidak demikian. sebagaimana manusia, perusahaan tentunya mempunyai umur tertentu. sebagaimana manusia pula diharapkan perusahaan akan merger (berumahtangga) dan kemudian mempunyai keturunan yang melanjutkan perjuangan hidupnya demi mencapai Allah. kalau going concern dimaknai sebagai suatu perjuangan menegakkan “tali” Allah, maka itu adalah makna yang berarti selamanya sempai kiamat kelak. tetapi kalau going concern dimaknai sebagai usia hidup perusahaan, maka semestinya akan mempunyai expired date yang tertentu. wallahu alam.
April 25, 2009 at 12:39 pm
ADA KAH BUKU YANG MENGUPAS GOING CONCERN SECARA UTUH??????
judulnya apa?????
Agustus 11, 2009 at 9:43 am
Saya mau bertanya, perkiraan2 apa saja untuk pertama kali yang harus disorot dalam hal akuntansi untuk suatu perush yang akan diakuisisi? Terima kasih.