IFRS: SEKULARISASI DAN NEOLIBERALISME AKUNTANSI

Oleh: Aji Dedi Mulawarman

diambil dari sebagian  buku Akuntansi Syariah: Teori, Konsep dan Laporan Keuangan, yaitu “kata pengantar” (halaman xvii) dan Bab 4 (halaman 98-100); serta makalah penulis pada seminar di STEI TAZKIA tanggal 10 Januari 2009 berjudul Perubahan Melalui Akuntansi Syariah di Era Neoliberalisme

Seperti kita ketahui hampir seluruh ‘peta’ akuntansi Indonesia merupakan product Barat. Akuntansi konvensional (Barat) di Indonesia bahkan telah diadaptasi tanpa perubahan berarti. Hal ini dapat dilihat dari sistem pendidikan, standar, dan praktik akuntansi di lingkungan bisnis. Kurikulum, materi dan teori yang diajarkan di Indonesia adalah akuntansi pro Barat. Semua standar akuntansi berinduk pada landasan teoritis dan teknologi akuntansi IASC (International Accounting Standards Committee). Indonesia bahkan terang-terangan menyadur Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements IASC dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Perkembangan terbaru, saat ini telah disosialisasikan sistem pendidikan akuntansi “baru” yang merujuk internasionalisasi dan harmonisasi standar akuntansi. Pertemuan-pertemuan, workshop, lokakarya, seminar perubahan kurikulum akuntansi sampai standar kelulusan akuntan juga mengikuti kebijakan IAI berkenaan Internasionalisasi Akuntansi yaitu diterapkannya IFRS (International Financial Reporting Standards) di Indonesia tahun 2012. Menurut IAI sendiri, seperti dikutip Berita Sore pada 26 Desember 2008 (http://beritasore.com/2008/12/26/iai-deklarasikan-sak-indonesia-ke-ifrs/),  IFRS dijadikan sebagai referensi utama pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia karena IFRS merupakan standar yang sangat kokoh. Penyusunannya didukung oleh para ahli dan dewan konsultasi internasional dari seluruh penjuru dunia. Dengan telah dideklarasikan program konvergensi terhadap IFRS ini, maka pada 2012 seluruh standar yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI akan mengacu kepada IFRS dan diterapkan oleh entitas.

Jelas sekali, akuntansi dan sistem pendidikan saat ini telah lepas dari realitas masyarakat Indonesia disebabkan sistem dan konsep pendidikan akuntansi dibawa langsung dari Barat tanpa kodifikasi dan penyesuaian yang signifikan. Akuntansi dan sistem pendidikan akuntansi memang membawa values “sekularisasi” yang memiliki ciri utama self-interest, menekankan bottom line laba, hanya mengakui realitas kuantitatif, materialistis dan mekanistis (Mulawarman 2008a). Sekularisasi akuntansi terlihat pada sambutan mantan Presiden The American Accounting Association, William H. Beaver (1987):

Given that our cultural-political environment is one of separation of church and state and that most accounting education takes place in secular schools, how do we provide a common basis for discussion that honors that long-standing and highly cherished tradition of separation of church and state? If a nonreligious basis is used, what basis will that be? Given that we believe that ethical norms are established in the early formative years of our students, what effect, if any, can we realistically be expected to have on the behavior of students, who we see for a brief time, and whose ages range from late teens, to early twenties, to midlle age? Ethical behavior is an extremely important issue... (tanda tebal tambahan penulis)

SEKULARISASI AKUNTANSI

Sekularisasi menurut Al-Attas (1993, 17) didefinisikan sebagai pembebasan akal dan bahasa manusia dari kendali religi dan berlanjut pada kendali metafisika. Berikut penjelasan definisionalnya:

…as the deliverance of man “first from religious and then from metaphysical control over his reason and his language”.

Sekularisasi seperti itu menurutnya merupakan hilangnya dunia dari pemahaman religi dan kuasi religi itu sendiri, hilangnya semua yang berkenaan pandangan dunia yang khas, menghancurkan semua simbol-simbol mitos supernatural dan suci. Penghancuran nilai-nilai tersebut berlaku di seluruh kehidupan sosial, politik maupun budaya, serta seluruh aspek kehidupan kemanusiaan.

Bila dikerucutkan dalam pandangan ilmu, sekularisasi sebenarnya merupakan hasil dari bentuk desakralisasi atas fakta-fakta. Glasner (1992, 53-76) menjelaskan pandangan sekularisasi keilmuan sebagai proses desakralisasi definisi religi terutama aspek-aspek substantif norma dan nilai dalam mitos sosial. Desakralisasi menurutnya terdiri dari empat hal, yaitu generalisasi (yaitu model diferensiasi aspek norma dan nilai), transformasi (yang religius menuju kapitalisasi), desakralisasi (hilangnya supernatural yang esoterik dalam fakta empiris) dan sekularisme (sekularisasi terbatas yang berubah bentuknya menjadi ideologi). Khusus berkaitan dengan ilmu, konsep desakralisasi berhubungan dengan hilangnya kekuatan supernatural-esoterik, sedangkan realitas hanyalah gagasan-gagasan berdasarkan pada rasionalitas murni.

Penjelasan Glasner mirip dengan konsep sekularisasi dari Kartanegara (2003, 122-126), Menurutnya sekularisasi didasarkan penghilangan dua sebab utama, yaitu Penjelasan Ilmiah untuk menjawab Empat Sebab Aristotelian. Pertama, Sebab Material (berkaitan dengan bahan); Kedua, Sebab Formal (berkaitan dengan bentuk); Ketiga, Sebab Efisien (berkaitan dengan inisiatif dari proses perubahan); Keempat, Sebab Final (berkaitan dengan tujuan pembentukan sesuatu). Empat sebab tersebut berlangsung dari Masa Yunani sampai dengan masa Peradaban Islam, dan berhenti ketika terjadi transformasi peradaban menuju Barat, dengan apa yang disebut sebagai ’Revolusi Penjelasan Ilmiah’. Revolusi penjelasan ilmiah menekankan sebab material dan sebab efisien. Sedangkan sebab formal dan final ditolak karena menurut filosof dan ilmuwan Barat lebih cenderung pada makna dan karena itu diserahkan pada agama dan bukannya sains.

Sekularisasi menurut Glasner (1992, 65) bersandarkan pada gagasan positivisme dari Comte, yang menekankan pengetahuan semata-mata pada observasi empiris terhadap data yang dapat diindera. Positivisme merupakan hasil logis dan natural dari evolusi pemikiran manusia, dengan hukum tiga tingkat. Hukum tiga tingkat evolusi menurut Comte adalah sebagai berikut:

Dipandang dari kesempurnaannya hukum evolusi intelektual yang fundamental terdiri dari jalan lintas beberapa teori bahwa semua manusia melalui tiga tingkatan yang berurutan. Pertama tingkatan teologis, atau khayalan, yang bersifat provisional; kedua tingkatan metafisik atau abstrak yang bersifat transisional; dan ketiga tingkatan positif atau ilmiah, yang hanya ia sendiri yang definitif (Comte 1876, 23 ff; dalam Glasner 1992, 65).

Evolusi pemikiran manusia seperti di atas memperlihatkan tingkatan teologis dan metafisika merupakan fase natural yang telah berevolusi menjadi rasionalitas pemikiran manusia. Hilangnya realitas teologis dan metafisik menempatkan realitas rasional menjadi kekuatan satu-satunya dari manusia tanpa gangguan gagasan teologis maupun metafisik. Pemikiran berbasis rasio mengarahkan kekuatan dan kekuasaan hanya berpusat pada manusia itu sendiri. Sedangkan certainty condition tidak pernah ada, yang ada hanyalah relativitas. Pemikiran seperti inilah yang kemudian biasa disebut dengan antroposentrisme, segala sesuatu berpusat pada manusia.

Sekularisme menurut Al-Attas (1981, 21) memiliki tiga komponen integral, yaitu the disenchantment of nature (penegasian terhadap kekuatan di luar manusia), the desacralization of politics (penegasian atas kekuasaan terpusat), dan the deconsecration of values (penegasian nilai-nilai non materi atau materialism dan penolakan terhadap certainty condition atau relativism). Tiga bentuk sekularisasi Al-Attas tersebut memiliki kesesuaian dengan bangunan teori dan realitas akuntansi.

Sekularisasi bangunan teori dan realitas akuntansi terlihat sebagai berikut. Pertama, the disenchantment of nature terlihat pada substansi self interest para akuntan, standard setter, shareholders, birokrat dan politisi sebagai individu-individu yang terlibat melakukan upaya memaksimalkan expected utilities mereka sendiri. Wujud utama dari disenchantment of nature dalam akuntansi adalah penerapan konsep dasar teoritis akuntansi, yaitu Entity Theory. Entity Theory seperti kita tahu merupakan dasar dari seluruh kerangka konseptual akuntansi dijalankan yang kemudian mendesain seluruh logika akuntansi yang berpusat pada stockholders.   Kedua, the desacralization of politics terlihat pada pemisahan kekuasaan standard setter dari lingkaran kepentingan birokrasi dan politisi maupun pemisahan kekuasaan antara principal dan agent. Pemisahan kekuasaan ini menurut Fukuyama (2003) sebagai bentuk dasar kapitalisme yang merepresentasikan “tuan” dan “budak”. Representasi dari pemisahan kekuasaan ini nampak pada kuatnya kedudukan organisasi para akuntan, seperti IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Ketiga, the deconsecration of values tampak pada ditolaknya nilai-nilai normatif sebagai main guidance. Main guidance sebenarnya adalah kepastian aturan, kepastian pengukuran dan kepastian pengakuan secara materi. Tiga kepastian tersebut untuk mengendalikan pergerakan menuju perubahan-perubahan sesuai realitas dan keinginan self-interest di area market dan politic. Tidak ada kebenaran realitas, tidak ada rujukan baju normatifi. Kebenaran dan rujukan hanya ada dalam realitas empiris apa adanya.

DARI SEKULARISASI MENUJU NEOLIBERALISME AKUNTANSI

Konsekuensi nilai sekuler di atas, berdampak pada desain akuntansi sebagai  ”perangkap hegemoni korporasi” (Mayper et.al. 2005) serta diarahkan untuk “mengisi” peserta didik dalam memahami kepentingan ekonomi (Amernic dan Craig 2004) dan mereduksi nilai di luar ekonomi. Kondisi yang berlangsung lama ini kemudian menjadi “dogma” akuntansi yang “universal” dan terstruktur dalam ekonomi positivistik (Truan dan Hughes 2003). Perangkap hegemoni korporasi lewat akuntansi kemudian mengarah pada evolusi lebih lanjut sebagai “alat” neoliberalisme ekonomi, (lihat misalnya Kim 2004; Abeysekera 2005; Lehman 2005).

Neoliberalisme Akuntansi melalui Harmonisasi Akuntansi

Harmonisasi akuntansi sebagai bagian dari neoliberalisme merupakan implementasi kekuasaan untuk melanggengkan kepentingan hegemoni korporasi melalui manufactured consent untuk kepentingan MNC’s di Amerika Serikat (Merino et al. 2005). Manufactured consent adalah cara paling efektif mengarahkan kekuasaan dan justifikasi ideologis melalui deregulasi untuk mendistribusikan wealth, security, secara global, pada kondisi penguatan pasar yang bebas dari intervensi regulasi. Teknisnya, MNC’s mendesain deregulasi lewat harmonisasi akuntansi, sedangkan akuntan dan analis finansial dijadikan sebagai “professional gatekeeper” untuk injeksi kepentingan MNC’s lewat lobi politik dan kelonggaran deregulasi audit demi profit. Langkah berikutnya, “hegemoni” dan pengendalian para MNC’s di Amerika Serikat dalam pengembangan standar akuntansi internasional lewat IASB (International Acconting Standard Boards). Dampaknya, IAS (International Accounting Standards) tidak dapat diadopsi tanpa persetujuan lembaga standar akuntansi Amerika Serikat (Financial Accounting Standard Boards) (Diaconu 2007).

Ujung-ujungnya, akuntansi harus melanjutkan misinya menjadi alat penting mewujudkan globalisasi bagi MNC’s (Thorelli 1977 dalam Choi dan Muller 1998). Perilaku MNC’s lewat praktik harmonisasi akuntansi tersebut mirip bentuk kolonialisme (Choi dan Muller 1998, 48). “Kolonialisme” akuntansi melalui harmonisasi di Indonesia dimulai pada saat Indonesia mengalami krisis keuangan tahun 1997. IMF (International Monetary Fund) mengajukan beberapa syarat atas lending conditionalities dari Memorandum of Economic and Financial Policies apabila menginginkan perubahan makro ekonomi Indonesia, salah satunya adalah praktik akuntansi Indonesia harus mengadopsi kebijakan keuangan Neoliberal IASB (Graham dan Neu 2003). Nota kesepahaman ini ditandatangani antara IMF dan pemerintah Indonesia tahun 1997 sebelum Presiden Soeharto turun dari jabatannya akibat Reformasi tahun 1998. Di sinilah awal dari “tekanan dan kewajiban” yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia untuk menerapkan IFRS secara menyeluruh di Indonesia.

IFRS: Flows of Things Kapitalisme

Dasar dari penerapan IFRS sebenarnya adalah masuknya siapapun yang mengadopsi IFRS dalam globalisasi liberalisasi financial market dan harmonisasi standar akuntansi dalam mendorong tersebarnya pada praktik secara umum. Merujuk pemikiran Burchell et al. (1980) seperti diungkapkan kembali oleh Graham dan Neu (2003)  bahwa akuntansi termasuk di dalamnya IFRS sebagai implementasi riilnya digunakan atau untuk melayani dua kepentingan, kompleksitas internal organisasi dan praktik sosial lebih luas. Mekanisme seperti itu berdampak pada penyebaran perubahan akuntansi, berupa teknologi akuntansi, hubungannya dengan kepentingan organisasi menjadi organisasi supranasional atau transnasional (MNC’s). Penyesuaian teknologi akuntansi dalam praktik organisasi supranasional melayani tujuan yang sama dengan organisasi konvensional, tetapi berbeda mekanismenya yaitu melakukan aktivitas yang dinamakan “aliran lintas batas melampaui ruang dan waktu” (cross-border flows beyond time and space), seperti aliran modal, produk, informasi, kebijakan dan orang.

Akuntansi untuk aliran lintas batas melampaui ruang dan waktu menciptakan bentuk sesuai perbedaan sosial yang melampaui simbol dan mitos. Perbedaan sosial berkaitan dengan asimetri kekayaan (wealth) dan kekuasaan (power) yang eksis di berbagai wilayah secara internasional. Hasil teknologi akuntansinya dalam organisasi supranational membantu menciptakan dan menyeimbangkan kondisi ketidakstabilan antara pusat dan pinggiran, antara non-majority world dan majority world. Graham dan Neu (2003) melihat bahwa teknologi dan praktik akuntansi yang dijalankan MNC’s ternyata bukan hanya melakukan tata kelola aliran lintas batas melampaui ruang dan waktu saja, tetapi mereka menyodorkan “praktik standarisasi” lintas batas. Lebih jauh, desakan standarisasi ternyata bermuatan ekonomi politik untuk kepentingan MNC’s mempergunakan berbagai institusinya.

Tabel Flows of ‘Things’

flows

Sumber: Graham dan Neu (2003, 454) dimodifikasi

Salah satu kepentingan IFRS dapat dilihat dari dampaknya setelah diterapkan adalah untuk kepentingan kepastian aliran atau arus kas perusahaan “bermain monopoli” di berbagai flows of things. Ujung-ujungnya adalah dijalankannya “permainan monopoli” dengan laporan arus kas sebagai alat bantu pemetaan kekuatan keuangan perusahaan untuk mengantisipasi “dadu mesin” dari bursa saham yang disebut Electronically Operated Global Casino (Casino Global Elektronik), atau dalam bahasa Castells disebut sebagai Automaton (Capra 2003, 120). Automaton menurut Castells adalah ciptaan inti ekonomi hasil proses globalisasi keuangan yang secara tegas mengatur kehidupan manusia. Bukan robot-robot yang menghilangkan lapangan kerja atau komputer-komputer pemerintah, tetapi mesin-mesin globalisasi berbentuk transaksi keuangan elektroniklah yang mengambil alih dunia manusia. Logika automaton bukanlah aturan-aturan pasar tradisional, dinamika aliran keuangan yang digerakkannya saat ini di luar kendali-kendali pemerintahan negara, perusahaan-perusahaan dan lembaga-lembaga keuangan. Akan tetapi pada keluwesan dan ketepatan teknologi informasi dan komunikasi baru, regulasi ekonomi global yang efektif secara teknis menjadi masuk akal.

Dampak-dampak Neoliberalisme Akuntansi

Hasilnya? Secara historis ekonomi kapitalisme sebagai akar dari neoliberalisme telah menunjukkan “kinerja krisis”-nya yang tak dapat dipungkiri. Krisis tahun 2007-2008 dan bahkan diprediksikan akan memuncak tahun 2009 ini sebenarnya dapat disebut sebagai bentuk siklik dan cenderung mengarah pada akumulasi keruntuhan ekonomi kapitalisme. Siklik dan kecenderungan akumulasi ini terlihat sejak tahun 1923, kemudian berulang pada tahun 1930, 1940, 1970, 1980, 1990, dan 1998-2001. Krisis keuangan tahun 2000-2001 di Amerika Serikat puncaknya ketika terjadi skandal korporasi terburuk 70 tahun terakhir seperti Enron, Arthur Anderson, WorldCom, Cisco Systems, Lucent Tech dan lainnya (lihat misalnya Stiglitz 2006, 7-8; Ravenscroft dan William 2004; Mayper et.al. 2005; Bean dan Bernardi 2005).

Krisis memicu reformasi pendidikan akuntansi beretika. Mulai dari The Sarbanes Oxley Act (SOA) dan SAS 99 yang juga telah dilakukan sebelumnya dalam The Bedford Report tahun 1986 (Truan dan Hughes 1999). Kesadaran etis juga dideteksi The Wall Street Journal dengan peningkatan mata kuliah Accounting Fraud di berbagai perguruan tinggi Amerika Serikat (Haas 2005). Tetapi kita ketahui ternyata SOA maupun SAS 99 tidaklah memberikan dampak positif terhadap akuntansi dan finance. The Committee of Sponsoring Organizations of Treadway Commission (COSO) yang dibentuk tahun 1985 oleh lima lembaga profesi[1] untuk mendesain dan membentengi masalah kecurangan pelaporan keuangan dengan meningkatkan kualitas laporan keuangan sesuai dengan corporate governance, praktik etis, dan pengendalian intern, ternyata jauh panggang dari api.

Kejahatan korporasi dan akuntansi menjadi sumber krisis global karena permainan derivatif di pasar saham berkenaan kredit perumahan atau subprime mortage. Kita lihat kejatuhan perusahaan investasi sekuritas keempat terbesar di Amerika, Lehman Brothers. Kebangkrutan Lehman Brother disebabkan ketidakmampuan melunasi kewajiban miliaran dollar AS. Kehancuran pasar saham lewat derivatif juga terungkap lagi dengan kasus penipuan senilai 50 miliar dollar AS di Wall Street oleh Bernard Madoff di akhir tahun 2008. Masalah besarnya dari sisi akuntansi adalah perusahaan Madoff ditangani oleh kantor akuntan kecil, Friehling & Horowitz. Indonesiapun tidak ketinggalan, misalnya Sarijaya Sekuritas yang melakukan penggelapan dana dan salah urus aktivitas sekuritas senilai 245 miliar rupiah. Belum lagi kasus Group Bakri atau yang sekarang sedang marak per Januari 2009, 12 perusahaan sekuritas lainnya diberi sanksi denda dan dalam pengawasan Bappepam karena melakukan short selling. Aktivitas mereka ditengarai yang telah menyebabkan gejolak IHSG BEI.

Jadi, mau kemana akuntansi kita sekarang? Melepaskan akuntansi dari kungkungan IFRS atau ngikut jadi “komprador-komprador”? Pilihan ada di tangan anda. Bila ingin menjadi orang yang berdikari, ya tolak IFRS…