REVIEW EXPOSURE DRAFT AKUNTANSI SYARIAH


Bapak ibu saudara sekalian, berikut ini saya posting usulan yang pernah saya ajukan untuk review dan saran perubahan mengenai Exposure Draft Akuntansi Syariah. EP tersebut dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), sekarang telah disetujui menjadi SAK 101-106 tentang Akuntansi Syari’ah. Usulan ini sih masih diajukan di tingkat tim review Jurusan Akuntansi FE Universitas Brawijaya. Usulan resmi dari Jurusan Akuntansi FE Universitas Brawijaya ya gak begini bentuknya. Wong baru usulan saya…hehehe 🙂 . Tapi gpp, makanya daripada tulisan ini nganggur di laptop lebih baik diposting di website aja. Semoga ada manfaatnya…

 

Draf Review dan Saran Perubahan
Atas Exposure Draft Akuntansi Syariah
Oleh: Aji Dedi Mulawarman

Bismillahirrahmaanirrahim

1. Miskonsepsi Paradigma Transaksi Syariah dalam Akuntansi Syariah

Terdapat miskonsepsi antara Paradigma, Asas dan Karakteristik Transaksi Syariah (Kaidah 1) dengan Tujuan Laporan Keuangan, Asumsi Dasar dan Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan (Kaidah 2). Kaidah 1 mengatur fungsi transaksi yang dilakukan entitas syariah. Kaidah 2 mengatur fungsi pencatatan dan penyampaian informasi yang dilakukan entitas syari’ah. Perbedaan fungsi Kaidah 1 dan Kaidah 2 merupakan kriteria yang sangat mendasar. Kaidah 1 memang dapat berpengaruh terhadap kaidah 2 , berkaitan apa yang akan dicatat dan diinformasikan dalam laporan keuangan. Tetapi fungsi kaidah 2 sebenarnya tidak hanya melakukan pencatatan dan penginformasian transaksional saja. Kaidah 2 di samping mencatat fungsi transaksi, juga mencatat kejadian atau aktivitas ekonomi yang tidak dan belum melibatkan transaksi yang dicantumkan dalam Kaidah 1. Kejadian ekonomi berhubungan dengan:

a. Aset dan Kewajiban

Penilaian aset dan kewajiban dipengaruhi kejadian baik sebagian atau keseluruhannya di luar transaksi. Contohnya adalah kenaikan harga, akresi (pertumbuhan alamiah), apresiasi (selisih nilai pasar wajar) penyusutan, pencurian, kejadian luar biasa, intangible asset, operasi mesin atau pabrik untuk produksi, goodwill, pemeliharaan, beban pengiriman barang dan jasa, dan lain-lain.

b. Pendapatan

Proses produksi yang dipengaruhi kejadian menyebabkan naiknya nilai aset sebelum dilakukan penentuan harga jual dan dilakukan penjualan, dan lain-lain. Dalam konsep pembentukan pendapatan terdapat titik-titik tertentu yang tidak berhubungan dengan proses transaksi. Misalnya produk selesai diproduksi sebelum penjualan untuk industri ekstraktif seperti pertambangan, pertanian, perkebunan, dan lainnya. Kemudian, pemindahan barang jadi dari pabrik ke gudang

c. Biaya

Penurunan nilai aset, sediaan barang atau ekuitas yang dipengaruhi kejadian dapat dianggap sebagai biaya. Dalam proses pembentukan biaya juga terdapat biaya yang tidak terkait dengan transaksi, seperti kos produksi, kos non produksi. Di samping pembentukan biaya juga terdapat masalah yang menyebabkan terjadinya biaya seperti produk Usang dan Barang Rusak. Juga mengenai depresiasi baik akibat proses akumulasi dana, pemulihan investasi, proses penilaian.

d. Eksternalitas yang berhubungan aktivitas sosial dan lingkungan

e. Kejadian yang berhubungan aktivitas non-ekonomi lainnya

2. Tujuan, Asumsi Dasar, Unsur, Pengakuan dan Pengukuran Laporan Keuangan

ED akuntansi syariah hanya memusatkan pada dua hal yang utama, yaitu informasi ekonomi dan sosial. Informasi ekonomi masih menekankan pada pentingnya bottom line laba yang tidak sesuai dengan paradigma transaksi syariah. Informasi sosial hanya berhubungan dengan bentuk qardhul hasan dan pengelolaan zakat. Dalam paradigma transaksi syari’ah paragraf 12, 13, 14 memuat beberapa prinsip utama:

a. Akuntabilitas

Akuntabilitas utama dalam paragraf 12 adalah pada Allah SWT sebagai pencipta alam semesta, dan untuk kebahagiaan hidup dan kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual. Hal ini tidak nampak pada laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas dan laboran perubahan modal untuk entitas bisnis syari’ah. Bottom line laba dalam laporan laba rugi jelas memberi prioritas utama pertanggungjawabannya kepada pemilik modal atau investor. Sedangkan hubungannya dengan stakeholders, alam dan Tuhan dianggap sebagai biaya. Artinya disini akuntabilitas yang dipentingkan bukan kepada Allah, dan implikasinya kepada alam dan stakeholders, tetapi utamanya kepada pemilik modal maupun investor.

b. Perangkat Syari’ah dan Akhlak sebagai prinsip dari asas transaksi syariah (paragraf 15 -26) dan karakteristik transaksi syariah (paragraf 27-29) hanya nampak dalam tujuan laporan keuangan tetapi tidak nampak secara utuh dan menyeluruh (kecuali dalam beberapa poin) dalam asumsi dasar, karakteristik, unsur dan pengakuan laporan keuangan.

b.1. Asumsi dasar laporan keuangan akuntansi syariah masih menetapkan kelangsungan usaha dan sistem akrual (paragraf 41 dan 43). Dua asumsi tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dan akhlak syariah bahkan tujuan laporan keuangan akuntansi syariah. Asumsi kelangsungan usaha memang memiliki pendekatan akuntabilitas berbasis entity theory yang mementingkan pemilik modal dan investor saja (lihat point 2.i.a.). Sedangkan dalam asumsi dasar akrual tidak sepenuhnya dapat digunakan secara langsung. Seperti diketahui bahwa prinsip akrual melakukan pencatatan fakta (merekam arus kas masa kini), potensi (merekam arus kas masa depan) dan konsekuensi (merekam arus kas masa lalu). Khusus mengenai pencatatan potensi menggunakan prinsip present value yang sarat dengan penghitungan bernuansa riba dan gharar.

b.2. Unsur laporan keuangan akuntansi syariah terutama laba masih menggunakan konsep income yang memang merupakan konsekuensi digunakannya entity theory. Tidak menyesuaikan konsep income berdasar pada shari’ate enterprise theory yang menggunakan konsep nilai tambah yang sesuai prinsip transaksi syariah.

b.3. Pengakuan unsur-unsur dalam laporan keuangan akuntansi syariah masih didasarkan pada prinsip akuntansi konvensional (paragraf 110). Proses pengakuan seperti ini akan berdampak pada hilangnya paradigma transaksi syariah dan akhlak (seperti tidak mengandung unsur riba, haram, gharar, dan prinsip syariah lainnya.

3. Bentuk Laporan Keuangan

Dampak miskonsepsi antara Kaidah 1 dan Kaidah 2 jelas kurang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tujuan syariah (maqashid asy-syari’ah). Laporan Nilai Tambah Syariah, Neraca Berbasis Nilai Sekarang, Aliran Kas Syariah dan Laporan Respon Sosial dan Lingkungan, tidak menjadi laporan utama dan bahkan tidak di akomodasi dalam laporan keuangan syari’ah dalam ED.

4. Saran-saran Perbaikan ED Akuntansi Syariah

Perlu dilakukan perubahan dan perbaikan mengenai beberapa hal agar terdapat konsistensi dengan paradigma syariah. Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan perubahan:

a. Perubahan Paradigma Transaksi Syariah

Agar paradigma transaksi syariah dapat memayungi seluruh kejadian dan aktivitas yang berhubungan dengan pencatatan akuntansi bagi entitas syariah diperlukan perubahan dari Paradigma Transaksi Syariah menjadi Paradigma Transaksi dan Kejadian Ekonomi Syariah. Perubahan ini akan memberi tuntunan yang lebih pasti terhadap ketentuan-ketentuan pencatatan sampai penyampaian informasi akuntansi yang menyeluruh baik mengenai transaksi maupun kejadian ekonomi lain dalam entitas bisnis.

b. Perubahan Asumsi Dasar Akuntansi Syariah

Asumsi dasar akrual seharusnya dirubah menjadi Sinergi Akrual dan Cash Basis. Khusus akrual diperlukan penjelasan lebih detil khusus pencatatan potensi untuk menghindari terjadinya transaksi dan kejadian ekonomi lainnya yang bertentangan paradigma transaksi dan kejadian ekonomi syariah. Sedangkan asumsi dasar kelangsungan usaha dirubah menjadi asumsi dasar kerjasama usaha yang berbasis pada shariate enterprise theory. Asumsi dasar kerjasama usaha mengakui bahwa akuntabilitas bukan hanya pada kepentingan pemilik modal dan investor saja, tetapi akuntabilitas yang lebih luas. Akuntabilitas pada partisipan langsung (pemegang saham, karyawan, pemerintah, kreditor, pemasok, pelanggan dan lainnya) tidak langsung (mustahiq, lingkungan alam) serta dilakukan dalam rangka ketundukan (pertanggungjawaban kepada Allah/abd’Allah) dan kreativitas (pertanggungjawaban kepada manusia, sosial dan alam/khalifatullah fil ardh).

c. Perubahan Unsur Laporan Keuangan Akuntansi Syariah

Perubahan asumsi dasar akan berdampak pada unsur laporan keuangan, terutama pada unsur laba (income). Perubahan laba dari laba akuntansi menjadi nilai tambah syari’ah harus selalu bernilai suci (tazkiyah) mulai dari proses pembentukan sumber, proses, sampai distribusinya. Semua harus jelas pengakuan dan pengukurannya yang sesuai syariah. Artinya, unsur atau elemen laba dirubah menjadi elemen nilai tambah syariah.

d. Perubahan Pengakuan Laporan Keuangan Akuntansi Syariah

Penggunaan nilai tambah syariah berdampak pada prinsip pengakuan. Transaksi dan kejadian ekonomi lain dapat diakui ketika telah disucikan (tazkiyah) atau disesuaikan dengan prinsip pengakuan halal, bebas riba dan bebas gharar.

e. Perubahan Bentuk Laporan Keuangan Akuntansi Syariah

Berdasarkan pada perubahan-perubahan poin a-e, maka bentuk laporan keuangan yang diperlukan perubahannya adalah:

e.1. Laporan Laba Rugi dirubah menjadi Laporan Nilai Tambah Syariah
e.2. Neraca dirubah menjadi Neraca Berbasis Nilai Sekarang
e.3. Perlu penambahan Laporan Sosial dan Lingkungan


Demikian review dan saran yang kami sampaikan, semoga dapat menjadi bahan revisi Exposure Draft Akuntansi Syariah secara komprehensif.

Billahittaufiq wal hidayah.

Malang, 11 Desember 2006

19 pemikiran pada “REVIEW EXPOSURE DRAFT AKUNTANSI SYARIAH

  1. assalamu’alaikum wr.wb.
    wah nampaknya sdr ari ketinggalan baca SAK yang baru ya. SAK yang baru diterbitkan per 1 september 2007. Hal-hal yang berkaitan dengan akuntansi syariah silahkan baca PSAK 101-106. Dalam PSAK tersebut dijelaskan bahwa acrual based digunakan dalam perlakuan dan pengakuan terhadap entitas syariah, sedangkan cash based untuk perhitungan dan pengakuan pendapatan dan biaya. Jika melihat dalam praktik di lembaga perbankan syariah, umumnya tidak menerapkan cash based pada saat pengakuan pendapatan dan biaya, semuanya masih mendasarkan pada basis akrual. mengapa? umumnya mereka beralasan bahwa secara teknis dengan pencatatan transaksi serba elektronik mereka merasa kesulitan. padahal jika mereka mau… program elektronik/TI dapat dirancang secara baik yang sesuai dengan prinsip syariah.
    Selanjutnya tentang usulan perubahan asumsi dasar akrual menjadi sinergi akrual dan kas basis, menurut saya sih boleh saja, tapi perlu diingat bahwa jika dalam mensinergikan tidak operasional dan salah kaprah justru mengurangi nilai-nilai kesyariahan, ibarat tidak konsisten dan mengacaukan (maaf bisa menjadi plin-plan dalam pengakuan & penyajian akuntansinya). Jadi kalau bicara akrual basis ya akrual basis, dan kalau bicara kas basis ya kas basis begitu, Jadi dalam hal apa yang akrual basis dan hal apa saja kas basis. Saya sepakat (seperti ndalam PSAK101-106)jika pengakuan dan pengukuran tentang pendapatan dan biaya menggunakan kas basis … itu lebih syariah.
    Tentang perubahan laporan laba rugi menjadi laporan nilai tambah syariah,… ya oke-oke saja, tapi saya berpendapat sebaiknya dirubah menjadi Laporan Sisa Bagi Hasil Syariah (Syariah Profit and Loss Sharing Statement)

  2. assalamu’alaikum wr.wb.
    wah nampaknya sdr ari ketinggalan baca SAK yang baru ya. SAK yang baru diterbitkan per 1 september 2007. Hal-hal yang berkaitan dengan akuntansi syariah silahkan baca PSAK 101-106. Dalam PSAK tersebut dijelaskan bahwa acrual based digunakan dalam perlakuan dan pengakuan terhadap entitas syariah, sedangkan cash based untuk perhitungan dan pengakuan pendapatan dan biaya. Jika melihat dalam praktik di lembaga perbankan syariah, umumnya tidak menerapkan cash based pada saat pengakuan pendapatan dan biaya, semuanya masih mendasarkan pada basis akrual. mengapa? umumnya mereka beralasan bahwa secara teknis dengan pencatatan transaksi serba elektronik mereka merasa kesulitan. padahal jika mereka mau… program elektronik/TI dapat dirancang secara baik yang sesuai dengan prinsip syariah.
    Selanjutnya tentang usulan perubahan asumsi dasar akrual menjadi sinergi akrual dan kas basis, menurut saya sih boleh saja, tapi perlu diingat bahwa jika dalam mensinergikan tidak operasional dan salah kaprah justru mengurangi nilai-nilai kesyariahan, ibarat tidak konsisten dan mengacaukan (maaf bisa menjadi plin-plan dalam pengakuan & penyajian akuntansinya). Jadi kalau bicara akrual basis ya akrual basis, dan kalau bicara kas basis ya kas basis begitu, Jadi dalam hal apa yang akrual basis dan hal apa saja kas basis. Saya sepakat (seperti ndalam PSAK101-106)jika pengakuan dan pengukuran tentang pendapatan dan biaya menggunakan kas basis … itu lebih syariah.
    Tentang perubahan laporan laba rugi menjadi laporan nilai tambah syariah,… ya oke-oke saja, tapi saya berpendapat sebaiknya dirubah menjadi Laporan Sisa Bagi Hasil Syariah (Syariah Profit and Loss Sharing Statement)
    Hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pernyataan bahwa semua dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT saya sangat setuju semuanya. semoga bermanfaat sekaligus mendapat ridho Allah SWT. amin.
    Wassalamu’alaikum wr.wb
    Iwan

  3. Numpang belajar pak, saya masih awam banget nih soal akuntansi syariah, kebetulan pengen lebih mendalami pas digoogle kok ya yang muncul wordpress ini. Terimakasih atas tulisan dan ide-ide cerdasnya. Mudah2n untuk kesempatan berikutnya saya bisa urun saran terkait tema ini.
    Wassalam

  4. maaf pak,, numpang belajar bisa gak bapak kirim isi dari PSAK no 59, tentang akuntansi syariah dari (101-106) terima kasih

  5. assalamuaaikum..pak dapatkah saya mengajukan beberapa pertanyaan sehbungan dengan skripsi saya?
    jika bapak berkenan berikut daftar pertanyaannya..
    1.asumsi dasar apakah yang seharusnya digunakan dalam akuntansi syariah?basis kas atau akrual?(tolong disertakn dalilnya)
    2.perubahan apa yang seharusnya dilakukan terhadap PSAK 59?
    3.perlukah adanya catatan atau lapra tambahan yang ditujukan kepada indirect stakeholder?
    5.saran apa yang dapat anda berikan bagi kemajuan akuntansi syariah?
    6.apakah PSAK 59 sudah sesuai syariah?
    7.laporan keuangan seperti apakah yang menurut anda dapat sesuai syar’i?karena laporan keuangan yang ada saat ini terkesan mengekor akuntasi konvensional…

    mohon jawaban dikirim ke achmad.syarifuddin.ma@gmail.com
    jazakumullah khairan katsiraa
    wassalamu’alaikum

  6. Ass.w.w.
    Pak, saya tertarik sekali dengan konsepsi akuntansi syariah, yang ternyata memang berbeda dengan akuntansi ‘konvensional’. Alhamdulillah, ED PSAK Akuntasi Syariah (yang kini sudah disahkan jadi PSAK) ini saya jadikan objek penelitian dalam skripsi saya di Prodip IV STAN Jakarta. Saya sangat terbantu dengan buku bapak “Menyibak Akuntansi Syariah” dan saya jadikan referensi dalam penulisan skripsi.
    Untuk itu kiranya bapak bersedia mereview skripsi saya dan sedikit atau banyak bolehlah saya ‘nyadhung’ komentar saking bapak.
    Ketertarikan ini ingin saya bawa nanti, Insya Allah, kalau ada kesempatan S2 ingin saya kembangkan menjadi thesis, kira2 thesisnya: Akuntansi Syariah sebagai sarana social (political) engineering menuju masyarakat perekonomian syariah.
    Atas perkenan reveiewnya saya ucapkan jazakallah khoiron.
    Wass.w.w

  7. assalamu’alaikum
    alhamdulillah saat ini memang diperlukan banyak semangat dari orang-orang yang peduli untuk mengembangkan akuntansi syariah dari aliran idealis agar dapat dipraktikkan di lapangan. Makin banyak yang peduli maka akuntansi syariah idealis akan segera dapat terealisasi pula. Monggo mas Muksin, kalo memang mau komentar atas skripsinya silakan kirim aja ke email saya ajidedim@yahoo.co.id (softcopy). insya Allah saya dengan senang hati memberi komentarnya.
    wassalamu’alaikum wr.wb

  8. As.w.w.
    Kaifa haal pak?
    Gmn nih pak reveiw skripsi saya (hehee.. nagih nih..!)
    jadi penasaran nih.. maunya kita bikin tandingan aja ya pak, kita saingin mbah Hongren, Datar, Foster, Smith & Skousen dan konco2nya. Mereka punya Accounting Principle sama Intermediate Acctg, kita juga bikin dong pak: Syaria Accounting Principle sama Intermediate Syaria Acctg.
    Gmn pak?

  9. ass.ww.
    Saya belum tahu dan belum baca tentang dasar/SAK atau PSAK dimaksud. Saya baru mencari-cari tentang prinsip2 akuntansi syariah. Saya pernah belajar akuntansi konvensional, jadi memamng menarik bagi saya yang ingin belajar tentang SAK/PSAK.
    Sehubungan dgn pnggunaan cash basis dan accruals basis, menurut saya harus konsisten.
    1. Kalau menganut cash basis dalam entitas maka seyogianya dalam penetapan pendapatan dan biaya juga beradasarkan cash basis
    2. Kalau menganut accruals dalam entitas maka seyogianya dalam penetapan pendapatan dan biaya juga dgn accruals. Asalkan accrualsnya berdasarkan reel bisnis misalkan dalam sewa menyewa yang pembayarannya secara periodik, misalkan bulanan, tahunan atau semesteran, atau nilai lisensi yang misalkan 5 tahunan, atau yang berkaitan dengan sunk cost yang menyangkut perolehan kontarak jangka panjang. Sepanjang accruals tersebut berdasarkan agreement yang valid dan sejalan dengan bisnis yang riil, [bukan dalam transaksi maya yang tidak ada riil-nya], menurut saya, logikanya tidak bertentangan dengan syariah[maaf ini pemahaman saya], Yang saya cuplik, bahwa harus terhindar dari riba, tdk menyangkut/ kandungan sifat2 judi, tidak spekulatif, tidak bersifat memeras/ zhalim/ berlebihan, dan tidak ada dasar riilnya/ maya/ bisnis derivative. Malahan Menurut saya accruals itu mendekati keadilan dan riil dipandang dari segment waktu dan alokasi transaksi. walaupun disana ada ikatan periode/term/ kontrak, baik bagi unsur pendapatan, maupun biaya. Sedangkan entitas tidak dipermasalahkan dalam penggunaan accruals.
    Namun demikian sesuatu yang saya belum tahu mengapa se-akan2 bahwa cash basis lebih islami dibandingkan dengan accruals. Mohon bantuan penjelasannya. Terima kasih dan wassalam

  10. Ass. Ww.
    Tambahan lagi yang bersifat accruals, misalkan adanya deplesi, depresiasi dan amortisasi untuk pengeluaran biaya tertentu, dalam hal ini sama menganut accruals. Bahkan dalam cash basis pun pada akuntansi konvensional untuk hal tax purposes, maka untuk fixed assets dan lisensi kontrak jangka panjang tidak dianut pembebanan sekaligus, tetapi menganut deplesi dan depresiasi. Dalam aplikasi cash basis, semata-mata mencari keadilan untuk pendapatan dan biaya2 yang bersifat masa manfaat kurang dari atau sama dengan satu tahun. Dan hal ini, seyogianya juga tidak ada kendala dalam penggunaan system pembukuan yang elektronik. semuanya dapat dibuat berdasarkan kepentingan pengguna dan menganut dasar/ prinsip2 yang disepakati. Mohon maaf bilamana saya salah tanggap dan salah mengerti akan maksud pendapat2 sebelumnya. Ini sekedar berbagi dan bertukar pendapat saja. Terimakasih dan wasssalam.

  11. Wah, saya masih harus belajar banyak nih tentang akuntansi syariah. Yanh menarik adalah, apakah sudah ada sistem informasi akuntansi syariah? Maksudnya, sudah adakah perangkat lunak komputer yang khusus untuk akuntansi syariah ya 🙂

  12. say da tugas makalah ney pak, .
    tentang penetapan akrual n kas basis dalam kauntansi islam, .
    kedua metode itu boleh dipake kan?
    smua pencatatan berdasarkan basis akrual, namun untuk aliran kas harus menggunakan basis kas,
    bgitu?

  13. Aslm. Pak, saya danang. Dulu pernah menjadi mahasiswa bapak di kelas teori akuntansi syariah. pak, saya ingin tanya..Apakah islamicity index itu ada? Katanya digunakan sebagai pengukuran kinerja bank islam secara syariah..

  14. assalamu’alaikum..pak kalo bisa ditambah resume mengenai jurnal2 tentang syariah,baik dari perbankan maupun akuntansi..thanks

Tinggalkan Balasan ke ariefin Batalkan balasan