2 pemikiran pada “Gugurnya Petani Rakyat

  1. Pak mau tanya neh..
    1) PSAK berapa saja yang mengatur tentang Ak.Pertanian? Khususon-nya pertanian untuk perkebunan yang kalau di Ak.Syar’iah namanya Akad Salam.
    2) Menurut Bapak, lebih efisien & efektif mana penggunaan antara ak. konvensional dengan ak. syar’iah dalam pertanian/perkebunan?
    Terima kasih.
    Wassalam.

Tinggalkan Balasan ke Pendekar, S.E. Batalkan balasan