Pak mau tanya neh..
1) PSAK berapa saja yang mengatur tentang Ak.Pertanian? Khususon-nya pertanian untuk perkebunan yang kalau di Ak.Syar’iah namanya Akad Salam.
2) Menurut Bapak, lebih efisien & efektif mana penggunaan antara ak. konvensional dengan ak. syar’iah dalam pertanian/perkebunan?
Terima kasih.
Wassalam.
Pak mau tanya neh..
1) PSAK berapa saja yang mengatur tentang Ak.Pertanian? Khususon-nya pertanian untuk perkebunan yang kalau di Ak.Syar’iah namanya Akad Salam.
2) Menurut Bapak, lebih efisien & efektif mana penggunaan antara ak. konvensional dengan ak. syar’iah dalam pertanian/perkebunan?
Terima kasih.
Wassalam.
Reblogged this on tempat nulis enjang sugianto and commented:
sambut maaaang….